Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjaga Sekolah Pelaku Pedofilia di Jatim Diciduk, Sebarkan Video Aksinya di WA

Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial PS (44) yang bertugas sebagai penjaga sekolah sekaligus pelatih ekstrakulikuler pramuka dan beladiri di sebuah sekolah di Jawa Timur pada 12 Februari 2020 pukul 18.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah)./Foto: Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah)./Foto: Antara
Bisnis.com,  JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial PS (44) yang bertugas sebagai penjaga sekolah sekaligus pelatih ekstrakulikuler pramuka dan beladiri di sebuah sekolah di Jawa Timur pada 12 Februari 2020 pukul 18.00 WIB.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa PS merupakan tersangka pedofilia (pelecehan seksual anak)  terhadap anak sekolah dengan usia 6-15 tahun. Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 8 tahun dan korbannya sudah mencapai 7 orang di sekolah tersebut.
 
"Pelaku ini biasanya melakukan aksinya di ruangan Unit Kesehatan Siswa (UKS) pada saat sepi dan dia juga merekam aksinya itu melalui ponselnya," tutur Argo, Jumat (21/2/2020).
 
Argo menjelaskan usai menjalankan asinya, PS seringkali mempostingnya di media sosial hingga grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut, menurut Argo berisi sejumlah akun Whatsapp yang isinya merupakan orang-orang yang menyimpang.
 
"Isinya orang menyimpang semua di grup itu. Jadi si pelaku PS ini merasa bangga bisa share video itu ke media sosial dan grup Whatsapp itu," katanya.
 
Argo mengatakan bahwa tim siber Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki sejumlah akun Whatsapp yang berisi orang-orang menyimpang itu untuk ditangkap agar tidak ada lagi anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
 
"Sedang diselidiki grup itu oleh tim siber. Jadi kami bakal bergerak cepat untuk menangkap semua penyimpang di grup itu," ujarnya.
 
Kini, PS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar," tuturnya.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper