Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi ikut mengeluarkan edaran berisi himbauan yang disebarkan ke sekolah-sekolah yang ada di kota tersebut agar siswa-siswi beserta tenaga pengajarnya tidak merayakan hari Valentine.
Dikutip dari surat edaran bernomor 800/816/Disdik.Set tertanggal 12 Februari 2020 himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya merealisasikan nilai-nilai karakter dan kepribadian pelajar di Kota Bekasi sesuai dengan visi kota tersebut, yaitu Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan serta norma sosial dan budaya Indonesia.
Selain itu surat edaran ini juga memuat lima poin, antara lain;
1. Melarang peserta didik untuk merayakan Valentine Day 14 Februari 2020 baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
2. Agar kepada seluruh guru, orang tua atau wali siswa untuk tetap mengawasi putra putrinya untuk tidak merayakan Valentine atau Hari Kasih Sayang.
3. Menanamkan sikap dan perilaku karakter atau kepribadian dalam lingkungan sekolah.
4. Agar seluruh perangkat sekolah untuk melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah.
5. Mengambil langkah-langkah pencegahan untuk kegiatan dimaksud.
Surat edaran Pemerintah Kota Bekasi terkait pelarangan merayakan Hari Valentine./Rezha
Sebelumnya, larangan yang sama juga beredar di Kota Depok. Dikutip dari surat edaran bernomor 421/937/II/Peb.SMP/2020 tertanggal 12 Februari 2020 himbauan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia serta menjaga peserta didik agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya.
Selain itu surat edaran ini juga memuat 3 poin yakni berisi himbauan untuk pengawasan, pihak sekolah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada peserta didiknya masing-masing.
Perlu diketahui, memang setiap tahunnya Pemkot Depok mengeluarkan larangan agar para pelajar tidak merayakan hari kasih sayang ini karena dianggap tidak ada manfaatnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang siswa untuk merayakan Hari Valentine. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran pada 10 Februari lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengaku telah menyebarkan surat larangan tersebut ke seluruh SD-SMP di Kota Bandung. Menurutnya larangan memang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk antisipasi siswa melakukan hal-hal yang tidak patut saat hari Valentine.
Selain itu, Cucu beralasan siswa SD dan SMP masih sepatutnya diawasi oleh orang tua maupun sekolah lantaran masih dalam masa pencarian jati diri. Apa lagi, Valentine menurut dia tidak sesuai dengan norma dan kebudayaan di Indonesia.
Terkait sanksi, Cucu mengaku pihaknya tak akan memberikan sanksi pada murid maupun sekolah yang melanggar. Kalaupun ada, kata dia, sanksi yang diberikan masih berada pada tataran edukasi berupa imbauan atau ajakan.