Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menelusuri dana nasabah yang dihimpun PT Hanson International Tbk melalui deposito yang dilarikan ke luar negeri oleh Benny Tjokrosaputro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan penyidik telah menggandeng PPATK untuk menelusuri ke mana larinya dana nasabah PT Hanson International Tbk.
Sejauh ini, menurut Daniel, dana nasabah itu masih ada di dalam negeri, namun juga tidak menutup kemungkinan ada sebagian dana nasabah yang dilarikan ke luar negeri.
"Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri itu. Kemungkinan ada juga (dana nasabah) yang dilarikan ke luar negeri," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Daniel mengatakan tim penyidik sudah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk.
Beberapa saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah lembaga keuangan hingga PT Kustodian Sentral EfekIndonesia (KSEI).
Baca Juga
"Semua saksi itu sudah kami panggil dan kami mintai keterangannya," katanya.
Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah. Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.