Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ungkap Kendala Menangkap Buronan Harun Masiku

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan pihaknya sudah memerintahkan 540 kapolres agar turut serta membantu KPK menangkap politisi PDI-Perjuangan yang ditetapkan DPO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah) bersama dengan Wadir Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Sirigar (kedua kiri) dan Jajarannya menunjukkan peta jalur peredaran narkoba saat konferensi pers pengungkapan pengiriman narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jakarta, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020). /Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah) bersama dengan Wadir Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Sirigar (kedua kiri) dan Jajarannya menunjukkan peta jalur peredaran narkoba saat konferensi pers pengungkapan pengiriman narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jakarta, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengungkap alasan pihaknya belum berhasil menangkap buronan KPK Harun Masiku, karena keberadaannya sulit terdeteksi di dalam maupun di luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan pihaknya sudah memerintahkan 540 kapolres agar turut serta membantu KPK menangkap politisi PDI-Perjuangan yang ditetapkan DPO, sejak dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana penyuapan.

"Kandala kami ya karena dia (Harun Masiku) belum ketemu ya," tuturnya, Kamis (6/2/2020).

Dia mengaku masih belum bisa berspekulasi dan menetapkan target penangkapan Harun Masiku, karena buronan KPK itu masih belum terdeteksi keberadaannya. Namun, Argo memastikan Polri tidak akan berhenti membantu KPK menangkap Harun Masiku hingga saat ini.

"Kita ada kasus lama, ada kasus baru juga, dan kita tidak bisa tentukan kapan kasus itu selesai ya," katanya.

 Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).

Penerima suap dalam kasus tersebut adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiwan dan Agustiani Tio. Lalu, pelaku pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful.

Diketahui, Wahyu  Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).

KPK pun sejak Senin (13/1/2020) telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun ke Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper