Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan aturan pembatasan visa untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di dalam negeri.
Bambang Wiyono, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus Corona di dalam negeri. Dalam penanganannya, pemerintah selalu mengedepankan kepentingan nasional yang lebih luas dan sesuai dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Seperti diketahui, WHO telah menyatakan darurat kesehatan masyarakat internasional terkait penyebaran virus Corona. Sejumlah negara pun telah melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara China untuk masuk ke dalam wilayah negaranya.
Indonesia sendiri sejak Rabu (5/2/2020) telah melakukan pembatasan pergerakan manusia untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 3/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi warga negara China.
Aturan itu sendiri memuat beberapa poin penting. Pertama, Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan kepada semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kedua permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (vitas), dan vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.
Ketiga, bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Keempat, bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Kelima, bagi warga negara China yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari.
Keenam, bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku, dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.
Beleid itu sendiri akan berlaku hingga 29 Februari 2020, dan akan dievaluasi kembali.
Dengan terbitnya aturan itu, maka semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan, dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan, serta prosedur yang berlaku.