Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua kepada Komisi II DPR RI agar dimasukan dalam program legislasi nasional. Revisi ini memungkinkan penambahan masa penerimaan dana otsus di provinsi itu.
Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam regulasi itu, dana otsus hanya akan diberikan selama 20 tahun sejak 2001. Artinya, Papua hanya akan menerima dana otsus itu hingga tahun depan jika UU tidak direvisi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mengajukan revisi untuk UU tersebut ke Komisi II DPR. Dari revisi ini, pemerintah nantinya akan menampung berbagai masukan baik dari level atas maupun akar rumput.
“Kalau dari pusat jelas yang paling utama tetap aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI. Tapi apa pun idenya untuk pembangunan Papua kita pasti tampung,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia tak menampik jika dalam revisi ini akan membahas mengenai sejumlah persoalan seperti ekonomi, perizinan dan royalti. Seluruh aspirasi masyarakat Papua dijanjikan akan diterima.
“Tapi dana Otsus tetap diteruskan, why not? Kalau memang pemerintah pusat memiliki ruang fiskal mencukupi kenapa tidak? Tetapi kalau misal tidak apa opsi lainnya?” terangnya.
Dia menuturkan pembahasan tersebut akan melibatkan seluruh pihak mulai dari pejabat eksekutif, legislatif di pusat dan daerah serta masyarakat daerah.
“Jadi melibatkan 3 layer, yang penting kita masukkan dulu ke Prolegnas karena 2021 UU Otsus Papua yang tahun 2001 [akan berakhir],” tuturnya.