Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda: Bos Mabua Harley Davidson Datangi KPK

Bos PT Mabua Harley Davidson menjadi saksi kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Bos PT Mabua Harley Davidson menjadi saksi kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Selasa (4/2/2020) Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat datang ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan .

Penyidik KPK memanggil Djonnie sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 HS.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Djonnie tiba di Gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.10 WIB, mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna cerah dan celana panjang berwarna abu-abu. Dia juga tampak membawa sebuah map berwarna cokelat.

Djonnie tidak memberikan pernyataan apa pun saat tiba di gedung KPK. Dia langsung masuk ke dalam lobi, kemudian ia menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.

Selain HS, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ESA dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd SS sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan ESA dan SS sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan HS ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Untuk ESA dan SS, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga saat ini baik ESA maupun SS tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper