Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa Harun Masiku ada di luar negeri, dan kemudian mengakui bahwa Harun Masiku ada di Indonesia, mengundang sejumlah kecurigaan publik.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan berdasarkan catatan terakhir pihak instansi keimigrasian, diketahui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh KPK-RI terhadap komisioner KPU-RI Wahyu Setiawan.
Menurut dia ada dugaan kuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah bersikap tidak transparan. Yasonna, kata dia, juga seolah hendak mengaburkan fakta dan informasi yang berimbas pada terhambatnya proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku.
"Keterangan janggal yang dilontarkan Yasonna Laoly tersebut dapat diduga sebagai bentuk dari obstruction of justice (Penghalangan Penyidikan) karena berupaya mengaburkan keberadaan terduga pelaku Harun Masiku," kata Arif dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
Diketahui juga, Yasonna hadir dalam Konferensi Pers pembentukkan Tim Hukum dan menyikapi di Kantor DPP PDIP (Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan) Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu.
Kehadirannya tersebut, kata Arif mendapatkan respon keras dari masyarakat sipil. Bergabungnya Yasonna Laoly pada konferensi pers di Kantor PDIP tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan menunjukkan sikap tidak profesional dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga
“Maupun ketidaknetralan dia sebagai aparat pejabat publik dalam persoalan pemberantasan korupsi. Yasonna Laoly seharusnya mendukung pengungkapan kasus yang diduga melibatkan Kader PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan terlibat langsung membentuk Tim Hukum PDIP untuk melawan KPK," katanya.
Diketahui, Harun adalah calon anggota legislatif PDIP yang diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Dia merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. KPK bahkan sudah menetapkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).