Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BTN

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Tabungan Negara (Perseroan) Tbk. cabang Semarang dan Gresik dengan total nilai kerugian negara hampir Rp50 miliar.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Tabungan Negara (Perseroan) Tbk. cabang Semarang dan Gresik dengan total nilai kerugian negara hampir Rp50 miliar.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu, sebanyak 3 orang adalah pejabat kantor cabang BTN, sedangkan sisanya dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

Tiga pejabat BTN adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," tuturnya, Jumat (24/1/2020).

Sementara itu, nama keempat tersangka lainnya masih belum disebutkan oleh Febrie. Namun, menurut Febrie, keempat tersangka itu berasal dari unsur swasta yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

"Nanti saya tanyakan ke penyidiknya dulu ya," kata Febrie.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.

Diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar, hingga berimbas menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Untuk kasus tersebut, terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper