Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1/2020).
Hendrisman diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Senin.
Hendrisman ditahan Kejaksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 14 Januari 2020. Dia dititipi Kejaksaan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Selain Hendrisman, KPK juga dititipi tahanan atas nama tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK Kav 4. Penahanan keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama.
"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Ali, Selasa (14/1/2020).
Kejagung sebelumnya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun.
Mereka langsung ditahan oleh tim penyidik kejaksaan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi.
Selain Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman, Kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan.