Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miliki 29 kg Ganja, Pelatih Selancar ini Incar Turis di Canggu

BNNP Bali mengamankan seorang pelatih surfing (selancar) yang memiliki 29 Kg ganja yang akan diedarkan ke pengguna seperti pemain surfing, para tamu di Pantai Canggu, Kuta
Criswandy  (kedua dari kanan) diamankan BNNP (Badan Narkoba Nasional Provinsi) Bali karena memiliki total 29,1 Kg ganja dan dinilai terlibat dari jaringan Medan. Barang bukti diperlihatkan kepada awak media, Senin 20 Januari 2020./Bisnis-Busrah Ardans
Criswandy (kedua dari kanan) diamankan BNNP (Badan Narkoba Nasional Provinsi) Bali karena memiliki total 29,1 Kg ganja dan dinilai terlibat dari jaringan Medan. Barang bukti diperlihatkan kepada awak media, Senin 20 Januari 2020./Bisnis-Busrah Ardans


Bisnis.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan seorang pelatih surfing (selancar) yang memiliki 29 Kg ganja.

Pria bernama Criswandy (28) itu mengaku kepada penyidik jika barang tersebut akan diedarkan ke para pemain surfing dan para tamu (wisatawan) di daerah Canggu, Kuta Utara. Dia ditangkap saat mengambil paket di pinggir jalan Tanah Barak, Desa Canggu Kuta Utara. Ditangkap 16 Januari pukul 14.00 WITA.

Nyoman Sebudi Katim Pemberantasan BNNP Bali mengatakan, pihak mendapat info dari jasa pengiriman mengenai ganja tersebut.

"Dari interview kita rata-rata akan diedarkan ke pengguna seperti pemain surfing, para tamu di Pantai Canggu, Kuta," kata dia, Senin (20/1/2020), di sela-sela konferensi pers di Kantor BNNP Bali.

Dia menuturkan, tersangka diamankan di TKP pertama saat hendak mengambil barangnya di pinggir jalan, Jalan Tanah Barak, Desa Canggu.

Barang ditemukan di dua TKP. TKP pertama di pinggir jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kuta Utara dan kedua di Kos tersangka di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kuta Utara.

Dia menjelaskan, dalam satu kardus terdapat dua kardus masing-masing isinya 25, paket merah 25 dan paket coklat 25. Penyamaran barangnya itu menggunakan satu resi dua SMO. SMO pertama isinya kain bekas yang satu ganja.

"Mendapat info melalui jasa penitipan barang bahwa akan ada barang narkotika yang akan masuk ke Bali. Sebelumnya kita sudah petakan, sejatinya dia udah hampir lima kali pesan barang namun dengan jumlah yang kecil. Pesannya dari Aceh, Medan ke Pematangsiantar kemudian ke tujuan," jelas dia.

Barang bukti di TKP pertama ditemukan 50 paket berisi narkotik jenis ganja dengan berat 27,977,15 Kg. TKP kedua tiga paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,2 Kg.

"Kesemuanya yang kita sita 29,1 Kg, hampir 30 Kg. Barang belum diedarkan. Dia ngaku sudah dua tahun tinggal di Bali dan jadi pelatih Surfing. Modusnya melalui paket ekspedisi dan berperan sebagai pengendali," ujarnya.

Ancaman hukuman, dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper