Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengadakan Festival Keimigrasian 2020 pada Sabtu (18/1/2020) besok.
Layanan paspor simpatik itu digelar dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-70 untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus paspor di akhir pekan.
Berdasarkan informasi melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, Festival Keimigrasian digelar di Gedung Pusat BRI Jl Jenderal Sudirman Kav.44-46 Jakarta. Pelayanan akan dibuka Sabtu (18/1/2020) hingga Minggu (19/1/2020) pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya akan melayani pengurusan pembuatan paspor baru, Ditjen Imigrasi juga akan melayani penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya.
Untuk bisa mendapatkan layanan tersebut, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Layanan Paspor Online dengan lokasi "Festival Keimigrasian 2020". Ditjen Imigrasi hanya menyediakan kuota sebanyak 700 orang per hari.
Adapun persyaratan bagi yang mengajukan pembuatan paspor baru, pemohon harus membawa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah Sekolah.
Bagi yang hendak mengurus penggantian paspor disyaratkan membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
Sedangkan untuk pengurusan paspor anak, pemohon disyaratkan membawa e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir anak, Buku Nikah orang tua (untuk orang tua yang sudah bercerai harus membawa akta cerai dan putusan pengadilan).