Bisnis.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah sedang menelisik kasus Keraton Agung Sejagat yang dinilai meresahkan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa.
"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Kamis (16/1/2020).
Para saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.
"Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," kata Iskandar.
Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.