Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan penyesuaian ongkos haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2020 tengah dibahas di DPR.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji itu perlu dilihat secara komprehensif.
“Pertama, kita tahu inflasi setiap tahun sekitar 3%. Kedua, kualitas pelayanan terus meningkat dan jenis pelayanan juga meningkat,” katanya, Rabu (15/1/2020).
Menurut Agus, idealnya biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami penyesuaian. “Jika per tahun inflasi 3%, maka selama 5 tahun mestinya disesuaikan sekitar 15%,” lanjutnya.
Sementara itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jemaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.
“Sejak beberapa tahun BPKH telah melakulan pengelolaan dana haji lebih baik, di antaranya nilai manfaat didistribusikan ke masing-masing jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu. Nilai manfaat tersebut masuk dalam virtual account masing-masing jamaah,” ujarnya.
Menurut Agus, pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar. Jadi, memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk “mensubsidi” jemaah haji yang berangkat lebih awal. BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut.
“Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat. Sebenarnya berapa besar total biaya per jamaah. Kemudian berapa nilai tabungan haji sejak setoran awal hingga jamaah haji mendapat giliran untuk berangkat,” katanya.
Agus mengatakan kekurangannya itulah yang mestinya dibayar oleh masing-masing jamaah haji. Memang perlu waktu untuk melakukan pembenahan. Selain itu, BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekadar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu BPIH mencapai Rp70,6 juta per orang. Biaya tersebut diambil dari direct cost dan indirect cost. Direct cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji, sedangkan indirect cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.
Sudah tiga tahun terakhir, BPIH tidak mengalami penyesuaian. Padahal, setiap tahun biaya real haji terus naik yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan, dan lain-lain.
Bila tahun 2020 tidak ada penyesuaian BPIH, maka dikhawatirkan akan memberatkan beban indirect cost atau subsidi nilai manfaat.