Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit mobil mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dari tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga mobil itu adalah Mercedes Benz E300 dan Mercedes Benz S500 serta Toyota Alphard serta satu sepeda motor Harley Davidson tipe Electra Glide Ultra.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun dari kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penyitaan kendaraan itu. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan bakal terus dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Iya benar, ada penyitaan dari kediaman yang bersangkutan," tuturnya, Rabu (15/1/2020).
Seperti diketahui, hari ini Rabu 15 Januari 2020, tim penyidik melakukan penggedahan dan penyitaan di dua lokasi yang merupakan rumah tersangka eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.