Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Etik Komisioner KPU : Wahyu Setiawan Mengaku Dalam Posisi Sulit

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku dalam posisi sulit ketika dirinya tak bisa menghindar dalam pertemuan-pertemuan di luar kantor dengan sejumlah pihak yang berpotensi adanya konflik kepentingan.
Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung KPK/Bisnis
Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung KPK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku dalam posisi sulit ketika dirinya tak bisa menghindar dalam pertemuan-pertemuan di luar kantor dengan sejumlah pihak yang berpotensi adanya konflik kepentingan.

Wahyu selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik yang dihelat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).

"Kita sempat tanyakan, kenapa tidak berusaha mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor. Beliau [katakan] dalam posisi sulit untuk menghindari hal itu karena alasan pertemanan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad usai sidang dugaan pelanggaran kode etik, di KPK, Rabu (15/1/2020).

DKPP meyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 di Gedung KPK.

Wahyu diadukan karena diduga menerima suap guna memuluskan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Pihak pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.

Dalam sidang itu, kata Muhammad, DKPP menanyakan pada Wahyu soal konflik kepentingan karena hal itu terkait kode etik. Padahal, menurutnya, setiap penyelenggara pemilu harus mampu menjaga potensi konflik kepentingan sesuai peraturan DKPP.

"Itu jelas dikatakan peraturan DKPP supaya menghindari pertemuan-pertemuan di luar lembaga atau kantor-kantor yang ditetapkan agar tidak ada kecurigaan," ujar Muhammad.

Dia mengatakan bahwa pengakuan Wahyu tersebut akan didalami dalam perspektif kode etik. Pihaknya juga tidak bisa menggali lebih jauh dalam pemeriksaan tersebut karena Wahyu berkomitmen agar tidak secara gamblang memberikan pengakuan lantaran masuk dalam materi penyidikan KPK.

"Tapi beliau mengakui tidak ada itikad untuk mencoreng nama baik lembaga," kata Muhammad.

Terkait konflik kepentingan, Muhammad mengatakan bahwa Wahyu bukan berlatar belakang orang partai politik. Sebelum di KPU pusat, Wahyu berangkat dari KPU provinsi.

"Sehingga background saudara Wahyu ini bukan parpol," tuturnya.

Muhammad menuturkan bahwa hasil sidang akan dibawa ke rapat pleno untuk diambil putusan secara kolektif kolegial. Rencananya, rapat pleno akan digelar malam ini. 

"Jika UU No. 7/2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper