Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan : Disidang Hari Ini, Keputusan Besok

Wahyu Setiawan diadukan karena diduga menerima suap guna memuluskan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Wahyu diadukan karena diduga menerima suap guna memuluskan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019

Wahyu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan meskipun sidang etik tersebut digelar hari ini di KPK, keputusan hasilnya akan diumumkan pada Kamis (16/1/2020) besok.

Menurut Muhammad, hal itu lantaran DKPP akan melakukan rapat pleno setelah sidang kode etik Wahyu selesai dilakukan. Rapat pleno akan digelar pada sore harinya. 

"Harus pleno karena keputusan itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kami bertiga dengan anggota DKPP lain melaksanakan sidang hari ini dan sore atau malam hari [ini] kami segera pleno. Insyaallah pagi atau siang [besok] kita akan bacakan putusannya," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Dia mengatakan bahwa DKPP masih memiliki wewenang untuk menggelar sidang kode etik meskipun Wahyu Setiawan sudah menyatakan permohonan pengunduran diri.

Secara administrasi, kata dia, Wahyu Setiawan mengundurkan diri pada Presiden yang tentunya akan diproses terlebih dahulu. 

"Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK [surat keputusan] maka status WS masih komisioner KPU," ujar dia.

Muhammad mengatakan berdasarkan UU ada alasan anggota KPU diberhentikan antarwaktu di antaranya karena meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan secara tidak hormat.

"Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji atau kode etik," tuturnya.

Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait. 

Adapun pihak terkait yang telah diundang adalah Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wahyu akan disidang oleh empat orang anggota DKPP yaitu Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad, anggota DKPP Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper