Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan ada kode etik untuk lima anggota Dewas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kode etik Dewas KPK diperlukan meskipun tidak diatur dalam UU No. 19/2019 tentang KPK.
"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua Dewas juga harus punya kode etik," tutur Tumpak, Selasa (14/1/2020).
Dia menyatakan bahwa penyusunan kode etik akan segera dilakukan secepatnya, bersamaan dengan kode etik pimpinan dan pegawai KPK yang saat ini tengah disusun untuk kemudian diterapkan.
Saat ini, pimpinan dan pegawai KPK masih memakai aturan kode etik lama yang tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi. Fungsi pengawasan internal kinerja KPK juga dipastikan dapat tetap berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
"Di sini [KPK] ada namanya PI [Pengawasan Internal], tentu melalui mereka kita peroleh informasi itu dan tentunya kita kaji. Selama belum ada kode etik itu, tentu kode etik yang lama [yang dipakai]," kata Tumpak.
Baca Juga
Anggota Dewas KPK Harjono menambahkan bahwa pihaknya tengah mempelajari kebutuhan kode etik apakah hal itu akan mencakup lima anggota Dewas KPK yang terdiri dari Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris dan Artidjo Alkostar
"Kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita-kita [anggota Dewas] juga ada kode etiknya. Saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun," kata Harjono.
Dewas pun menerima pelbagai masukan dalam menyusun kode etik di KPK seperti dari delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC).
Hari ini, Dewas melakukan pertemuan dengan perwakilan UNODC yang dipimpin oleh Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN Collie F. Brown. UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan bahwa salah satu tugas Dewas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK termasuk memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Adapun Dewas KPK, ujar Syamsuddin, telah menyusun standar operasional prosedur dalam memantau kinerja KPK yang akan dievaluasi secara periodik.
"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun," kata dia.
Tak hanya itu, akan ada sanksi baik ringan, sedang dan berat yang diberikan jika terbukti melanggar. Adapun assesment bersifat internal.
"Inikan dalam proses, belum final termasuk mengenai kode etik. Jadi SIP yang berkaitan dengan tugas Dewas itu sedang kita finalkan," tutur dia.