Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpak Panggabean : Dewas KPK Tak Urus Waktu Penggeledehan oleh Penyidik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjawab soal lamanya waktu penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK yaitu selang empat hari sejak Wahyu dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka.
Tumpak Hatorangan Panggabean saat bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tumpak Hatorangan Panggabean saat bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan surat izin penggeledahan dalam kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah sesuai dengan prosedur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjawab soal lamanya waktu penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK yaitu selang empat hari sejak Wahyu dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka.

Tumpak mengatakan bahwa masalah itu sebetulnya bukan terletak pada izin Dewas KPK mengingat pihaknya sudah memberikan izin yang sebelumnya diajukan penyidik KPK.

"1x24 sejak permohonan itu diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin belum ada diajukan. Kalau sudah diajukan 1x24 jam, kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah, kan," kata Tumpak, Selasa (14/1/2020).

Setelah izin itu terbit, penyidik bebas kapan akan melakukan geledah lantaran memiliki strategi tersendiri. Tumpak mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi urusan Dewas KPK. 

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Di sana ada strateginya juga. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1x24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tutur Tumpak.

Tumpak menyatakan waktu penggeledahan diberi waktu maksimal 30 hari setelah izin itu terbit. Mekanisme pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari penyidik ke direktur penyidikan dan dilanjutkan ke pimpinan KPK.

Setelah dari pimpinan, disampaikan ke Sektretariat Dewan Pengawas untuk dianalisa yang selanjutnya lima anggota Dewas KPK memberikan keputusan akhir apakah layak diberikan izin atau tidak.

"Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti, sampai di Dewas kami akan putuskan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya 1x24 jam," kata Tumpak. Setelah putusan akhir diteken, kata Tumpak, Dewas KPK kembali menyampaikan surat tersebut ke penyidik dan diteruskan ke pimpinan KPK. Semua proses itu, kata dia, berlangsung selama 1x24 jam sejak izin diajukan.

Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.  

KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.

Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper