Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tambah Manfaat BP Jamsostek, DPR : Nasib Pekerja Lebih Baik

Program tambahan manfaat dari BP Jamsostek tanpa kenaikan pembayaran iuran dinilai sebagai bukti serius perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan perlindungan sosial pada masyarakat, terutama pekerja.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 14 Januari 2020  |  12:34 WIB
Tambah Manfaat BP Jamsostek, DPR : Nasib Pekerja Lebih Baik
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Program tambahan manfaat dari BP Jamsostek tanpa kenaikan pembayaran iuran dinilai sebagai bukti serius perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan perlindungan sosial pada masyarakat, terutama pekerja.

"Tambahan manfaat BP Jamsostek ini adalah program pemerintah yang amat baik dan bakal berdampak positif kepada pekerja," kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtunuwe dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).

Felly menilai bahwa dari penambahan layanan BP Jamsostek ini akan berpengaruh pada meningkatnya perubahan taraf hidup pekerja pada masa mendatang. "Nantinya dapat membuat nasib kesejahteraan [pekerja] di Indonesia jadi lebih baik lagi, terutama pada layanan JKK dan JKM," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.82/2019 pada 2 Desember lalu. Dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa pemerintah, melalui BP Jamsostek, menambah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BP Jamsostek memiliki empat layanan perlindungan sosial kepada pesertanya yakni JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peningkatan manfaat pada JKK dan JKM sesuai PP NO.82/2019 dilaksanakan tanpa menambah jumlah iuran atau masih tetap sama seperti pembayaran sebelumnya.

Tercatat, ada tambahan kenaikan manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yaitu peningkatan jumlah dan waktu santunan pengganti upah saat belum dapat bekerja, biaya transportasi mengangkut korban.

Kemudian, perawatan medis di rumah, penambahan jumlah santunan kematian mencapai 75% atau Rp42 juta, serta kenaikan manfaat beasiswa pendidikan 1350% menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr ri bpjs ketenagakerjaan
Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top