Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020).
Jazilul dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI untuk tahun anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami soal dugaan aliran dana ke anggota komisi III DPR tersebut.
"[Pemeriksaan Jazilul Fawaid] terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujarnya, Senin (13/1).
Sayangnya, Ali belum memaparkan lebih jauh soal dugaan aliran dana tersebut serta keterkaitan Jazilul dalam kontruksi perkara ini. Namun, penyidik terus mendalami dan melengkapi berkas pemeriksaan Imam Nahrawi sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan tahap dua.
Sebelumnya, KPK juga memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya pada Jumat (10/1). Hanya saja, dia mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar, dengan perincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018. Duit yang diterima politikus PKB itu diduga merupakan bentuk commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat menjadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.