Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: Ratusan Dokumen dan Data Komputer di 13 Kantor Diobok-Obok Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan dokumen dan puluhan perangkat komputer dari 13 kantor yang digeledah oleh tim penyidik Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Bisnis.com,  JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan dokumen dan puluhan perangkat komputer dari 13 kantor yang digeledah oleh tim penyidik Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung,  mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi baik kantor maupun rumah untuk mendapatkan barang bukti dan memperkuat penetapan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik, kita sudah sita banyak dokumen dan komputer yang didalamnya ada data terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya itu," tuturnya, Kamis (9/1/2020).
 
Selain itu, Adi juga mengakui tim penyidik telah menyita sebanyak 5.000 transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia memastikan tidak lama lagi tim penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut.
 
"Semua fakta yang kita butuhkan akan kita cari dan kita klarifikasi," katanya.
 
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
 
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
 
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
 
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
 
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12).
 
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
 
Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
 
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper