Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengungkapkan kliennya sudah menjalankan semua mekanisme yang berlaku dan tidak ada yang salah terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal yang dilaporkan Boyamin Saiman.
"Tidak ada yang salah terkait itu. Semuanya sudah sesuai prosedur," tutur mantan Wakil Jaksa Agung tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Peristiwa yang diduga melibatkan Benny Tjokrosaputro itu terjadi pada periode 2016-2019.
Pelapor, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa PT Hanson International Tbk telah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan investasi yang diduga menimbulkan kerugian para korbannya hingga Rp2,4 triliun.
Selain itu, Boyamin mengatakan bahwa PT Hanson International Tbk juga diduga membuat laporan keuangan yang tidak benar kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Atas perbuatannya, pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.
"Kedatangan kami hari ini ke Bareskrim adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro," tuturnya, Rabu (8/1/2020).
Boyamin mengakui bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan barang bukti ke Bareskrim berupa rekaman video pertemuan ribuan nasabah dengan pihak kuasa hukum PT Hanson International Tbk di Solo dan Surabaya.
"Diperkirakan kerugian mencapai Rp2,4 triliun dan kami minta Bareskrim Polri profesional untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.