Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan empat poin penting dalam tindak lanjut kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Selasa (7/1/2020).
Penandatanganan kesepakatan bersama ini tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada empat poin penting dalam kerja sama dengan BPK tersebut. Pertama, berbagi informasi antarlembaga.
"Karena KPK tahu betul bahwa Badan Pemeriksa Keuangan selalu membuat dan melakukan investigasi yang rutin maupun gerak tertentu dan dibutuhkan," ujat Firli, di Gedung BPK.
Kedua, terkait dengan keterangan ahli mengingat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan maka komisi antikorupsi membutuhkan bantuan auditor dari BPK.
Ketiga, Firli mengatakan bahwa KPK juga dinilai membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dari BPK.
"Baik itu nanti akan diperbantukan di KPK maupun kita meminta tenaganya untuk melakukan perbantuan dalam rangka perhitungan negara apabila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang ditangani," tuturnya.
Terakhir, lanjut dia, kerja sama ini dalam rangka memberantas korupsi dengan titik beratnya pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Firli menekankan bahwa pihaknya juga mendorong pencegahan korupsi baik melalui perbaikan sistem atau perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
"Dan inilah yang kami bangun dengan BPK mudah-mudahan ke depan kita akan lebih baik dan negara kita akan bersih dari praktik Korupsi," katanya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa Memorandum of Understanding (Mou) ini diperbaharui dari nota kesepahaman sebelumnya.
Dia menyebut bahwa kerja sama ini mengawali satu babak baru di antara kedua lembaga itu dalam upaya melakukan proses pemberantasan korupsi baik pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang sudah kita sepakati terkait juga aspek tata kelola dan beberapa hal yang lain. Saya pikir itu hal yang penting," ujar dia.
Adapun kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana.
Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara; pencegahan tindak pidana korupsi; pertukaran informasi; dan koordinasi.
Kesepakatan tersebut juga membahas kewenangan BPK dan KPK, di mana BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana.
Sementara KPK, memiiki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan mengenai keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keteranganya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK.
Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis, dan selanjutnya BPK kemudian memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.
BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakukan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan.