Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa Romahurmuziy alias Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading influence) terkait dengan seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan disebutkan bahwa Rommy selaku anggota DPR dan Ketum PPP saat itu bisa mempengaruhi kader partainya yang menduduki jabatan menteri dalan hal ini Lukman Hakim Saifuddin.
Dengan pengaruhnya tersebut, Rommy dinilai mengintervensi proses pengangkatan pejabat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.
"Dengan kata lain, terdakwa menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan Rommy di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1/2020).
Meskipun Rommy dalam persidangan membantah menggunakan pengaruhnya dalam seleksi jabatan, namun hal itu tidak sejalan dengan pengakuan saksi Abdul Wahab selaku sepupunya dan saksi Abdul Rochim selaku pegawai Kemenag Yogyakarta yang dikuatkan dengan alat bukti rekaman percakapan.
Jaksa mengatakan dari rangkaian perbuatan Rommy tersebut menunjukkan adanya perwujudan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur.
Baca Juga
"Dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI," kata jaksa KPK, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1/2020).
Selain itu, Rommy juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam kedudukannya sebagai anggota DPR tidak mempunyai kewenangan terkait seleksi jabatan di Kemenag mengingat dia merupakan anggota Komisi XI.
Hanya saja, kata jaksa, Rommy selalu mengakomodir aspirasi dari orang-orang yang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Kemenag.
"Bahwa dengan perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang mempunyai pemikiran bahwa terdakwa sebagai Ketua Umum dapat mempengaruhi proses penentuan jabatan di Kementerian Agama yang dipimpin oleh kader PPP, incasu saksi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama [saat itu] yang berasal dari partai yang sama dengan terdakwa," papar jaksa.
Selain itu, perbuatan Rommy juga dinilai jaksa dapat dipandang sebagai suatu bentuk intervensi terhadap pejabat di Kemenag dengan menggunakan suatu pengaruh jabatan publik baik selaku anggota DPR maupun selaku ketua umum partai.
Jaksa mengatakan upaya menggunakan pengaruh jabatan publik dengan tujuan mendapat keuntungan telah dilarang dan ditetapkan sebagai kejahatan dalam UNCAC atau Konvensi PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam perkara ini, Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Rommahurmuziy alias Rommy selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, pidana tambahan berupa penuntutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. Rommy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Rommy dalam perkara ini dinilai jaksa terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Dia dianggap terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kab. Gresik.
Rommy diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.