Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPB Sayangkan Penunjukan Kepala BPBD Masih di Bawah Pemda

Jika koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa langsung berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maka penanganan bencana diyakini lebih mudah dilakukan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat meninjau pintu air Manggarai, Jakarta, Kamis (2/1/2020)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat meninjau pintu air Manggarai, Jakarta, Kamis (2/1/2020)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana menginginkan penunjukan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah berada di bawah koordinasi lembaga tersebut secara nasional.

Selama ini, penunjukan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang diduga asal menunjuk seseorang menjadi kepala BPBD. Padahal, tegasnya, BPBD perlu orang-orang yang berintegritas, memiliki semangat, kemampuan, jiwa kemanusiaan, serta rasa perjuangan yang tinggi.

"Karena ini perjuangan kemanusiaan," tutur Bambang seperti dilansir Tempo, Minggu (5/1/2020).

Bahkan, lanjutnya, posisi kepala BPBD di sejumlah daerah seolah menjadi "sisaan" ketika kepala daerah setempat membagi-bagikan jabatan. Selain itu, dengan berada di bawah BNPB secara langsung, koordinasi dan standardisasi dalam penanganan bencana diyakini bakal lebih mudah.

Bambang berharap keinginan tersebut dapat dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang sedang dilakukan oleh DPR.

Pada Jumat (3/1), Ketua Komisi Sosial DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan revisi UU Penanggulangan Bencana sudah diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Prolegnas prioritas rencananya akan disahkan pada awal masa sidang berikutnya, yang dimulai pada 13 Januari 2020.

"Insya Allah dalam 1-2 bulan ini, RUU [Rancangan Undang-Undang] itu akan kami selesaikan," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper