Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana menginginkan penunjukan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah berada di bawah koordinasi lembaga tersebut secara nasional.
Selama ini, penunjukan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang diduga asal menunjuk seseorang menjadi kepala BPBD. Padahal, tegasnya, BPBD perlu orang-orang yang berintegritas, memiliki semangat, kemampuan, jiwa kemanusiaan, serta rasa perjuangan yang tinggi.
"Karena ini perjuangan kemanusiaan," tutur Bambang seperti dilansir Tempo, Minggu (5/1/2020).
Bahkan, lanjutnya, posisi kepala BPBD di sejumlah daerah seolah menjadi "sisaan" ketika kepala daerah setempat membagi-bagikan jabatan. Selain itu, dengan berada di bawah BNPB secara langsung, koordinasi dan standardisasi dalam penanganan bencana diyakini bakal lebih mudah.
Bambang berharap keinginan tersebut dapat dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang sedang dilakukan oleh DPR.
Baca Juga
Pada Jumat (3/1), Ketua Komisi Sosial DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan revisi UU Penanggulangan Bencana sudah diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Prolegnas prioritas rencananya akan disahkan pada awal masa sidang berikutnya, yang dimulai pada 13 Januari 2020.
"Insya Allah dalam 1-2 bulan ini, RUU [Rancangan Undang-Undang] itu akan kami selesaikan," ucapnya.