Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU No.19/2019 tentang KPK segera diselesaikan dan diterbitkan.
Pihak Istana sebelumnya menyebut sudah menyiapkan tiga Perpres turunan UU KPK yaitu terkait Dewan Pengawas, organisasi KPK, dan perubahan status karyawan KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/1/2020) malam.
Ali mengatakan bahwa Perpres dibutuhkan untuk menjalankan pelaksanaan tugas KPK secara keseluruhan, menyusul diterapkannya UU baru KPK. Dengan UU baru tersebut, kata dia, dibutuhkan banyak penyesuaian yang diatur dalam Perpres.
Salah satu pelaksanaan tugas itu terkait dengan organisasi tata kelola di Dewan Pengawas (Dewas KPK). Adapun pada Pasal 37C UU No.19/2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas, dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan perpres.
"Dewan Pengawas sudah dilantik dan ada orangnya, tetapi secara kerja, teknisi, barangkali perlu organ-organ sesuai dengan undang-undang yang kita harapkan nanti bisa cepat selesai," kata Ali.
Jajaran Dewas KPK sudah menggelar rapat perdana sejak dilantik pada Jumat (20/12/2019) lalu. Kemarin, rapat digelar di Gedung ACLC KPK untuk menyamakan persepsi mengenai UU No.19/2019 baik terkait tugas dan kewenangan Dewas maupun tugas dan kewenangan pimpinan KPK.