Bisnis.com, JAKARTA - Humas Badan SAR Nasional (Basarnas) Joshua Banjarnahor menegaskan pihaknya tidak memungut biaya terhadap masyarakat dalam pelaksanaan evakuasi dan pertolongan korban bencana.
"Dalam pelaksanaan evakuasi dan pertolongan terhadap korban, BASARNAS tidak memungut biaya apapun pada warga masyarakat yang ditolong " kata Joshua dalam keterangannya, Jumat (3/1/2019).
Dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan oknum yang meminta bayara saat melakukan evakuasi.
"Apabila ada oknum yang meminta bayaran harap dilaporkan kepada kami, dan kamipun tidak menerima bayaran dari warga yang sudah kami bantu," tegasnya.
Dia menjelaskan evakuasi korban dalam penanggulangan bencana sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari Basarnas.
Basarnas juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sungkan melaporkan bila ada kejadian yang kondisinya membahayakan manusia. Dia memastikan pihaknya akan segera menolong dan memberikan pelayanan secara gratis.
Adapun call center BASARNAS yang siap sedia 24 jam, bisa dihubungi melalui nomor 115 (bebas pulsa). Dia juga meminta bijaksana dalam penggunaannya
"Kami berharap masyarakat seluruh Indonesia jangan khawatir dan enggan melaporkan setiap kejadian, baik yang berkaitan dengan kondisi membahayakan manusia, kecelakaan transportasi maupun penanggulangan bencana sehingga respon time dalam penanganan korban semakin cepat," katanya.
Diketahui, banjir terjadi di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Jumlah korban meninggal dalam musibah banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Kamis (2/1/2020) mencapai 30 orang.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada empat penyebab korban meninggal. Semuanya adalah terseret arus banjir, tertimbun longsor, tersengat listrik, dan hipotermia.
Basarnas Tegaskan Tak Pungut Biaya Lakukan Evakuasi
Basarnas menegaskan pihaknya tidak memungut biaya terhadap masyarakat dalam pelaksanaan evakuasi dan pertolongan korban bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Setyo Aji Harjanto
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

52 menit yang lalu
OJK Weighs Mandatory Collateral for P2P Lending or ‘Pinjol’
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

43 menit yang lalu
Profil Kardinal Luis Tagle, Akankah Jadi Paus Pertama dari Asia?

56 menit yang lalu
Ini Pesan Paskah dan Natal Paus Fransiskus yang Terakhir

2 jam yang lalu
BGN Bakal Selidiki Penyebab Keracunan Massal MBG di Cianjur
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
