Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia DKI Jakarta mencatat jumlah tahanan dan narapidana di lembaga pemasyarakatan setempat pada 2019 melebihi kapasitas daya tampung.
"Jumlah tahanan dan narapaidana hingga Kamis [pekan lalu] tercatat 18.160 orang, sedangkan kapasitas rutan [rumah tahanan] dan lapas [lembaga kemasyarakatan] Jakarta 5.719 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jakarta Bambang, Senin (30/12/2019).
Dari data jumlah warga binaan tersebut tercatat pengguna narkoba 4.327 orang, pengedar narkoba dan bandar 9.169 orang.
"Isi lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta didominasi lebih dari 70 persen kasus narkoba," katanya.
Bambang mengatakan bahwa permasalahan kapasitas tampung warga binaan di Jakarta saat ini sudah melebihi kapasitas lebih dari 214 persen.
Berkaitan dengan kondisi yang demikian, berbagai upaya persuasif terus dilakukan melalui pendekatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian guna menciptakan suasana yang aman dan tidak anarkis.
Baca Juga
Pembinaan kepribadian dilakukan dengan membangun sikap, mental, dan kepribadian, sedangkan pembinaan kemandirian dilakukan dengan pemberian keahlian atau keterampilan sebagai bekal ketika mereka kembali ke masyarakat.
"Ujung dari kedua pendekatan dimaksud narapidana diharapkan dapat dikembalikan ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Bambang.