Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki Badan Pemasyarakatan mengingat kompleksitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan (LP) dan warga binaan.
Hanya saja, ujarnya, badan itu harus keluar dari otoritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar lebih independen. Dia juga mengingatkan keberadaan Badan Pemasyarakatan akan mampu mengatasi berbagai persoalan akibat masifnya masalah di lembaga pemasyarakatan.
“Kami dari F-PKS DPR mengusulkan dibentuknya badan pemasyarakatan sama seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) yang independen,” kata Nasir, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, saat ini usulan tersebut masih dikaji dan dicari perbandingannya di negara-negara lain agar bisa masuk dalam rumusan RUU Pemasyarakatan.
“Lembaga pemasyarakatan tidak bisa dikelola secara parsial dan melekat di satu kementerian,” katanya. Karena itu badan khusus tersebut, ujarnya, diharapkan mampu mengembalikan warga binaan menjadi lebih baik dan hidup kembali di tengah-tengah masyarakat.
RUU Pemasyarakatan sendiri merupakan usul inisiatif pemerintah yang diharapkan bisa rampung pada periode keanggotaan dewan tahun ini.
Baca Juga
Keberadaan badan yang khusus menangani pemasyarakatan mulai diibutuhkan untuk mengelola lembaga pemasyarakatan dan para warga binaan. Badan itu diharapkan keluar dari otoritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar lebih independen.