Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019 tentang kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menunjuk Wakil Kepala dan paling banyak lima staf.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi mengatakan penerbitan peraturan merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Meski begitu, ia mengingatkan perlu adanya penjelasan soal hal itu.
Keberadaan Kantor Staf Presiden (KSP) dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Dengan begitu, secara normatif baginya sah-sah saja.
“Hanya saja, keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Arwani yang juga Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa setidaknya keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam. Utamanya, disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.
“Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” jelasnya.
Peraturan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019 dipublikasi pada 18 Desember lalu.
Pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2015, KSP hanya diperkenankan mengangkat tiga orang staf khusus dan tidak ada wakil.
Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresiden setara dengan wakil menteri. Oleh karena itu, gaji dan tunjangannya sama.