Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Wakil di KSP, PKS: Tak Sejalan dengan Reformasi Birokrasi

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019. Isinya adalah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bisa menunjuk wakil dan paling banyak lima staf.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2019. Isinya adalah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bisa menunjuk wakil dan paling banyak lima staf.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mengatakan bahwa meski semuanya merupakan hak Presiden, birokrasi akan semakin gemuk. Tentu akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Selain itu, hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang beliau sampaikan sendiri dalam pidato pertamanya sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2019 di Bogor tanggal 14 Juli 2019,” katanya melalui pesan instan, Kamis (26/12/2019).

Ahmad menjelaskan bahwa saat itu Jokowi menyampaikan akan mereformasi birokrasi. Struktur pun akan dipangkas agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, dan semakin lincah.

“Presiden Jokowi harus mulai introspeksi untuk tidak terus menerus melupakan janji dan komitmennya, sesuai petuah Bung Karno, ‘Satunya Kata dan Perbuatan’,” jelasnya.

Bagi Ahmad, publik sudah mencatat banyak janji Jokowi yang tidak ditepati. Dengan banyak jabatan baru sehingga menambah anggaran, pertanggungjawabannya harus jelas.

Di sisi lain, masih dalam pidato yang sama Jokowi ingin penggunaan APBN harus tepat sasaran. Dengan begitu, setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.

“Jadi introspeksi sudah harus dilakukan, walau sudah sangat terlambat. Sehingga Presiden Jokowi tidak diingat masyarakat sebagai Presiden yang sering lalai terhadap janji dan komitmennya sendiri, serta menjadi Presiden yang senang mengumbar jabatan dan lebih mengakomodasi kepentingan elit dibanding kepentingan masyakat kecil,” ucap Ahmad.

Peraturan tersebut dipublikasi pada 18 Desember lalu.
Padahal, peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2015, KSP hanya diperkenankan mengangkat tiga orang staf khusus dan tidak ada wakil.

Jabatan wakil KSP setara dengan wakil menteri. Oleh karena itu, gaji dan tunjangannya sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper