Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia memberi respon terkait polemik boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan Natal. MUI menyarankan agar masyarakat mengikuti pendapat ulama.
Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan bahwa adanya perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah tersebut.
"Sebagian ulama ada yang melarang, dan sebagiannya lagi membolehkan. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya," katanya, Senin (23/12/2019).
Dia menerangkan bahwa MUI Pusat mengembalikan masalah tersebut kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menurut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," terangnya.
Baca Juga
Pendapat itu lanjutnya, didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.