Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Pencuri Kargo Bandara Adisutjipto Diringkus, Begini Modusnya

Polda D.I Yogyakarta menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang kerap beroperasi di Cargo Bandara Adisucipto Yogyakarta.
Kepadatan penumpang di Bandara Adisutjipto di Sleman, Yogyakarta./Antara-Anis Efizudin
Kepadatan penumpang di Bandara Adisutjipto di Sleman, Yogyakarta./Antara-Anis Efizudin
Bisnis.com, JAKARTA - Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)  menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang kerap beroperasi di Cargo Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
 
Kelima tersangka berinisial S bin Z, ODA bin S, ABS bin B, ASP bin S dan S kini telah diamankan dan langsung ditahan tim penyidik Polda D.I Yogyakarta untuk dimintai keterangan dan mencari tersangka lainnya.
 
Kabid Humas Polda Yogyakarta Kombes Polisi Yuliyanto menjelaskan para tersangka memakai modus operandi membuka jahitan karung paket ketika tengah berada di kompartemen atau di lambung pesawat terbang.
 
"Berdasarkan LP/0758/X/2019/DIY/SPKT, tanggal 25 Oktober 2019, saat iini tersangka ditahan di Rutan Polda DIY," tuturnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (20/12/2019).
 
Dia menjelaskan perkara pencurian itu terjadi pada Selasa 9 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB tepat di Gudang Cargo Bandara Adisutjipto di Maguwoharjo, Depok, Sleman Yogyakarta.
 
Para pelaku diduga telah mencuri handphone dari berbagai merek milik PT JNE Yogyakarta. Menurut Yuliyanto, para tersangka membuka jahitan karung paket dan kemudian setelah mengambil barang berupa beberapa handphone yang masih dalam dus tersebut para pelaku menjahitnya kembali.
 
"Barang curian itu dimasukkan ke dalam rompi dan disimpan dalam loker porter, selanjutnya pada saat istirahat, barang curian kemudian dibawa ke luar dan disimpan dalam jok motor," katanya.
 
Hasil curian tersebut, menurut Yuliyanto, dijual oleh para tersangka melalui layanan over the top (OTT) Facebook. Setelah barang tersebut dibeli pembeli, kemudian hasilnya dibagi rata oleh para tersangka.
 
"Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper