Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser ke Pengadilan Negeri Bogor.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa penghentian perkara kecelakaan lalulintas dengan tersangka Wakil Ketua Serikat Pekerja Bank BTN Heru Kurniawan dinilai bisa menjadi contoh buruk bagi pengendara kendaraan yang tidak berhati-hati dalam berkendara, sehingga akan semakin banyak korban kecelakaan lalulintas di jalan.
Selain itu, menurutnya, perkara tersebut juga bukan delik aduan maupun delik umum, yang bisa dihentikan jika keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Kasus ini tidak boleh dihentikan dengan alasan terjadi perdamaian, karena perkara ini bukan delik aduan atau delik umum. Maka dari itu proses penangannnya harus dilanjutkan," tuturnya, Kamis (19/12).
Menurutnya, LP3HI akan terus mendesak Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut dan tersangka Heru Kurniawan tidak dibebaskan dari tahanannya. Dia berpandangan jika pelaku tabrakan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa tidak diproses hukum, maka akan semakin banyak korban yang berjatuhan di jalan.
"Kami ajukan gugatan praperadilan jika perkara ini dihentikan penyidikannya. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yaitu di Pengadilan Negeri Bogor," katanya.
Selain itu, LP3HI juga mendesak Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser untuk menyelidiki surat-surat kendaraan Harley Davidson bernomor B 4754 NFE yang digunakan tersangka Heru untuk menabrak Siti Aisyah (52) hingga meninggal dunia dan cucunya berinisial AS (5) yang luka-luka.
"Jika kendaraan itu terbukti tidak ada surat-surat atau bodong, maka kuat dugaan pelaku juga tidak pernah bayar pajak kendaraan. Ini harus dilakukan investigasi oleh Kapolres," ujarnya.