Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zen di Kursi Roda dan Terbatuk-batuk Hadiri Persidangan

Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan kondisi kesehatan kurang prima sehingga sambil terbatuk-batuk dan tetap berada di atas kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019)./Antara
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan kondisi kesehatan kurang prima sehingga sambil terbatuk-batuk dan tetap berada di atas kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September itu.

Kivlan memasuki ruang Kusuma Admaja 3 pada pukul 10.00 WIB. Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut dan menggunakan jaket hitam, berkemeja batik dan menggunakan syal cokelat.

Tidak jarang ia terbatuk-batuk yang suaranya cukup kencang dan didengar oleh seluruh orang yang hadir di ruang persidangan.

"Seharusnya saya sidang Senin kemarin. Tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala. Saya sakit saraf. Sidang jadi terlambat," kata Kivlan Zen sambil terbatuk- batuk saat diwawancarai oleh wartawan.

Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di meja hijau, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa Polisi dan Wiranto," kata Kivlan.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Polisi itu buat rekayasa, pada pernyataan Iwan, saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata, itu dipaksakan karena politik," kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.

Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.

Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper