Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait survei Kerukunan Umat Bergama yang sempat memerinci skor indeks sejumlah daerah di bawah rata-rata nasional.
Setidaknya menurut Kemenag, 18 provinsi memiliki skor indeks Kerukunan Umat Beragama di bawah rata-rata nasional.
Adapun daerah yang paling rendah skor tersebut yaitu Aceh (60,2), Sumatra Barat (64,4), Jawa Barat (68,5), Banten (68,9) Riau (69,3) dan Nusa Tenggara Barat (70,4).
Survey KUB 2019 baru-baru ini dirilis oleh Balitbang Diklat Kementerian Agama. Ketua Tim Survei Prof Adlin Sila menegaskan bahwa temuan survei menunjukan seluruh provinsi di Indonesia indeks kerukunannya tinggi.
"Tidak ada satupun temuan indeks yang menyatakan ada daerah yang tidak rukun atau tidak toleran. Semua daerah rukun dan toleran," katanya di Jakarta, Jumat, (13/12/2019).
Bahwa ada perbedaan indeks antara satu daerah dengan daerah lain, Adlin Sila mengatakan, hal itu lebih pada potret adanya dinamika di masing-masing daerah. Data yang didapat dalam survei ini juga tidak mewakili agama, melainkan area.
"Jadi perbedaan indeks bukan karena agama, tetapi faktor sosial demografis, budaya, dan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Sehubungan itu, hasil survei ini bukan untuk membandingkan satu daerah dengan daerah lain. "Kerukunan sangat kontekstual, jadi tidak bisa dibanding-bandingkan," jelasnya.
Menurutnya indeks KUB yang disurvei Kemenag untuk mengukur persepsi masyarakat tentang indikator-indikator kerukunan, yaitu: toleransi, kesetaraan, dan kerjasama.
Sehingga, skor indeks tinggi atau rendah diperoleh dari kondisi psikososial masyarakat sebagai hasil dari realitas pengalaman sehari-hari dalam interaksi antar sesama pemeluk agama.
"Skor indeks akan tinggi ketika masyarakat (responden) tidak ada sedikitpun resistensi pada konsep yang ditanyakan. Sebaliknya, indeks akan rendah ketika banyak masyarakat suatu daerah yang resisten atas item-item yang dipertanyakan," ujarnya.
Secara internal, indeks KUB juga memiliki fungsi untuk menentukan tindakan pemberdayaan yang harus dilakukan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas kerukunan umat.
"Pun, bisa juga dimanfaatkan Pemda sebagai bahan dalam perumusan kebijakan," sebutnya.