Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pertanyakan Wacana Penghapusan Amdal Melalui Omnibus Law

Laode mengatakan bahwa diseluruh dunia kehadiran amdal dinilai sangat penting dalam hal perizinan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) ./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) ./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal wacana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di pemangkasan regulasi melalui omnibus law.

Omnibus law tengah digodok pemerintah guna menarik investasi dan mengerek pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku belum mengetahui draf omnibus law tersebut namun dia khawatir penyederhanaan regulasi melalui omnibus law malah mengorbankan hal lain seperti penghilangan amdal.

"Jangan karena kita ingin simplifikasi akhirnya mengorbankan kualitas, itu juga nggak boleh," ujar Laode, Rabu (11/12/2019). 

Laode mengatakan bahwa diseluruh dunia kehadiran amdal dinilai sangat penting dalam hal perizinan. Sebaliknya, dia mendorong agar pemerintah seharusnya dapat memperbaiki tata kelola bukan malah menghilangkan amdal.

Selain itu, dia mengatakan bahwa tumpang tindih antara aturan pusat dan daerah ini sebetulnya bisa diakali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mempunyai wewenang untuk meninjaunya kembali.

"Jadi memang harus tidak boleh ada aturan yang saling banyak bertentangan itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Dia mengakui masih banyak pekerjaan rumah jika ingin memikat investor berinvestasi ke tanah air salah satunya dengan menciptakan kepastian hukum.

Tak hanya itu, juga harus memiliki komitmen dalam beberapa hal di antaranya dapat menghargai hak asasi manusia, menghargai lingkungan hidup, dan menghargai sosial masyarakat. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.

Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper