Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK-LIPI Usul Bantuan Dana Parpol Rp8.461 per Suara

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah dilakukan bersama LIPI. Dari nilai tersebut, sebesar 50 persen harus ditanggung pemerintah.
KPK-LIPI usul bantuan dana parpol Rp8.461 per suara/Ilustrasi
KPK-LIPI usul bantuan dana parpol Rp8.461 per suara/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengusulkan bantuan dana partai politik menjadi Rp8.461 per suara di tingkat pusat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah dilakukan bersama LIPI sebesar Rp16.000. Dari nilai tersebut, sebesar 50 persen harus ditanggung pemerintah.

"Aslinya Rp16.000-an, tapi karena 50 persen [ditanggung pemerintah] jadi Rp8.461," ujar Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (11/12/2019).

Menurut Pahala besaran dana bantuan parpol itu akan diberikan secara bertahap dimulai dari angka 30 persen di tahun pertama dan naik setiap tahunnya.

Perinciannya, tahun pertama 30 persen, tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen, dan tahun kelima menjadi 100 persen.

Pahala mengatakan selama tahun itu estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 triliun. Dengan estimasi tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat negara perlu mengalokasikan dana Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. 

Angka Rp3,9 triliun ini menurutnya lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDI Perjuangan sebesar Rp48.000 per suara sehingga negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun. 

Adapun perhitungan bantuan dana parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota didapati angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pusat berdasarkan PP No. 1 tahun 2018. Tingkat provinsi lebih tinggi 20 persen, sedangkan kabupaten/kota sebesar 50 persen.

"Maka, di tahun pertama, negara perlu mengalokasikan dana Rp928,7 miliar," ujar Pahala.

Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5 persen maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota negara perlu mengalokasikan total Rp11,2 triliun, sehingga total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun. 

Angka tersebut didapat dari hasil kajian kebutuhan dana partai politik yang mencapai Rp 16.992 per suara setiap tahunnya pada lima parpol yaitu PDIP Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS. Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada Pemilu 2019.

Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan parpol saat ini sebesar Rp1.000 per suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Pahala juga mengatakan bahwa bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik. 

Selain itu, bantuan pendanaan negara ini juga membutuhkan persyaratan sebagaimana kajian Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

Parpol wajib menerapkan SIPP yang meliputi lima komponen utama yaitu kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan parpol. 

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi penggunaan pendanaan negara, salah satunya dengan menggunakan tools SIPP. 

Sementara untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol maka pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala. 

"Membangun organisasi parpol yang bersih dan berintegritras ditentukan oleh salah satunya pengelolaan keuangan parpol secara baik," tuturnya.

Perbandingan

Pahala mengatakan untuk memperkaya kajian, tim juga melakukan studi terkait praktik yang sama di 20 negara. Hampir semua negara yang dijadikan pembelajaran menurutnya menunjukkan peran negara yang memberikan dana bantuan kepada parpol. 

Hal yang membedakannya adalah besaran dan peruntukannya. Besaran bantuan negara untuk parpol beragam mulai dari 23 hingga 90 persen. Jepang dan Belanda, misalnya, bantuan pendanaan parpol oleh negara termasuk yang paling kecil masing-masing sebesar 23 persen dan 35 persen. 

Adapun pendanaan negara paling tinggi untuk parpol adalah Turki, sedangkan di Malaysia negara tidak memberikan bantuan dana untuk parpol, tetapi mengizinkan parpol untuk berbisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper