Bisnis.com, BANDUNG - Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi Nasdem, Muhamad Farhan, meminta polemik pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) segera dituntaskan.
Helmy menuding pemecatan dirinya sebagai Dirut TVRI cacat administrasi. Namun, sebaliknya dari kubu Dewas yang tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.
Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal.
Farhan menilai penyelesaian masalah saat ini sekarang berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.
“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” ujar Farhan, Senin (9/12/2019).
Sedangkan untuk Dewas, menurut Farhan, harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan.
Baca Juga
“Saya juga mendesak dewas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas,” katanya.
Farhan menyebut permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan dengan agenda rencana pada bulan pertama yaitu waktu untuk Hemy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas.
Untuk dua bulan berikutnya, yaitu waktu untuk Dewan Pengawas menangggapi jawaban Helmy Yahya.
“Tiga bulan ini menjadi penentuan, selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok - blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi issue TVRI,” katanya.
Farhan juga meminta Ombudsman untuk menuntaskan dugaan tindakan mal administrasi terhadap para crew TVRI.
“Selanjutnya, saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor crew teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” ujarnya.
Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian prihal hak karyawan TVRI yang tertunda.
“Sekaligus memohon Setneg (Sekretaris Negara) segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” tambahnya.