Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 Golkar Apresiasi Sikap Jokowi Tolak Amendemen UUD 1945

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo menolak upaya amendemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
Suasana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih  periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019)/Bisnis-Nurul Hidayat
Suasana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019)/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo menolak upaya amendemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Menurut Idris sikap Presiden sejalan dengan sikap Golkar yang menilai tidak perlu amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara dan penambahan masa jabatan presiden.

"Secara terbuka juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada penutupan Munas Golkar 2019, Golkar tidak akan utak-atik UUD Negara 1945,” kata Idris, Minggu (8/12/2019).

Idris juga mengatakan pendapat Presiden Jokowi dan Partai Golkar dapat dimengerti karena untuk mengamendemen UUD Negara 1945 bukan hal yang mudah. Hal itu menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selain itu. apabila pedoman tersebut berubah satu pasal saja maka akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya,dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

"Pada Pasal 37 UUD 1945, pengaturan perubahan tidak terlalu mudah karena ayat 1 menyatakan bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR," jelas Idris.

Menurut Idris Pasal 37 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR.

Sedangkan putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 harus dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh Anggota MPR.

"Dari gambaran tersebut dapat dipahami bahwa amendemen ke-4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak terlalu mudah," kata Idris.

Dengan kata lain, Golkar berpandangan tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945. Jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, dapat dibuat dalam bentuk undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper