Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jabatan Kemenag : Ada Kode B1, Mantan Menag Lukman Hakim Tidak Tahu

Mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait dengan adanya kode sebutan 'B1' yang diduga dialamatkan kepadanya terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Lukman duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor pada Rabu (4/12/2019).

Ketika dikonfirmasi jaksa, Lukman mengaku tidak tahu menahu soal adanya sebutan B1. "Saya tidak tahu," ujar Lukman saat memberikan kesaksian.

Dalam sidang sebelumnya, Rommy mengungkap adanya kode sebutan untuk Lukman Hakim dengan sebutan B1.

Saat itu, Rommy duduk sebagi saksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi di pengadilan tipikor, Rabu (26/6/2019) silam.

Ketika itu, jaksa KPK Abdul Basir menanyakan perihal ada atau tidaknya kode khusus terhadap seseorang. Menanggapi hal itu, Rommy mengaku ada kode B1 yang ditujukan kepada Lukman.

Rommy juga saat itu mengaku dirinya kerap mengistilahkan nama orang lain dengan istilah B1. Dia juga mengaku bahwa B1 yang dimaksud merujuk pada kantor Kemenag yang berada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Akan tetapi, dalam kesaksiannya hari ini Lukman Hakim bersikukuh tidak tahu menahu terkait dengan sebutan B1. Termasuk saat jaksa mengonfirmasi apakah B1 itu merujuk pada pada kantor Kemeneag di Lapangan Banteng.

"Saya tidak tahu."

Tak sampai disitu, jaksa kembali mencecar Lukman soal istilah ketum. Menjawab pertanyaan jaksa, Lukman mengartikan bahwa yang dimaksud oleh jaksa adalah ketua umum.

"Saya tahu ketua umum. [tapi] tergantung konteks. Kalau di partai, [pengertiannya adalah] ketua umum," ujar Lukman.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa uang suap dari Haris Hasanuddin seluruhnya mencapai Rp325 juta. 

Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta, sedangkan Lukman Hakim dalam putusan majelis hakim atas vonis Haris Hasanuddin menerima uang Rp70 juta melalui perantara.

Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper