Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menag Lukman Hakim Akui Terima Pesan Khusus dari Romahurmuziy

Namun demikian, Lukman membantah bahwa pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim saat itu lantaran adanya pesan khusus dari sejumlah kalangan.
Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama, tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama, tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui pernah menerima pesan khusus dari mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Lukman duduk sebagai saksi untuk terdakwa Rommy dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Tipikor pada Rabu (4/12/2019).

Awalnya ketua majelis hakim Fahzal Hendri bertanya apakah Lukman pernah menerima pesan khusus dari Rommy yang saat itu menjabat selaku ketua umum PPP, misalnya, terkait agar lolosnya mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di seleksi jabatan tinggi Kemenag.

"Dalam sebuah pembicaraan yang saya lupa waktu dan tempatnya, seingat saya saudara terdakwa pernah sampaikan pandangan dari sejumlah kalangan bahwa Haris itu direkomendasikan," ujar Lukman saat memberikan kesaksian.

Hanya saja, Lukman tak menjelaskan siapa sejumlah kalangan yang dimaksud tersebut. Dia berdalih bahwa penyampaian pandangan tersebut dinilai sesuatu yang lumrah. 

"Karena saya biasa meminta pandangan dari berbagai macam kalangan," tuturnya.

Namun demikian, Lukman membantah bahwa pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim saat itu lantaran adanya pesan khusus dari sejumlah kalangan.

Dia juga mengaku bahwa kedudukannya di struktur partai selaku ketua majelis pakar tak tunduk pada kewenangan Rommy selaku ketua umum.

"Ketua majelis itu tak tunduk secara hirarki dengan ketum bahkan dalam kondisi tertentu, pimpinan majelis bisa meminta keterangan terhadap kebijakan yang dibuat oleh ketum," kata Lukman.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa uang suap dari Haris Hasanuddin seluruhnya mencapai Rp325 juta. 

Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta, sedangkan Lukman Hakim dalam putusan majelis hakim atas vonis Haris Hasanuddin menerima uang Rp70 juta melalui perantara.

Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper