Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Pertahankan Jasa Pendidikan Sebagai Komoditas Dagang

Pengaturan jasa pendidikan tak dapat dilepaskan dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).
Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6)./Antara
Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersedia untuk menghapuskan frasa ‘jasa pendidikan’ dalam UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengakui bahwa jasa pendidikan memang menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan.

Meski demikian, pengaturan jasa pendidikan tak dapat dilepaskan dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).

Dalam dua beleid tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak boleh berprinsip untuk mengejar untung. Jika pun ada sisa hasil usaha, penyelenggara pendidikan wajib mengembalikan keuntungan untuk peningkatan kapasitas dan mutu layanan.

“Dengan memasukkan lingkup jasa pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan tidak serta merta pendidikan sebagai private goods,” kata Enny saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 16/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Enny menambahkan bahwa prinsip nirlaba tersebut wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara pendidikan, baik lokal maupun asing. Tak hanya itu, penyelenggara asing juga tunduk pada kurikulum nasional yang bertujuan menciptakan insan berilmu sekaligus berkarakter, beriman, bertakwa, dan berakhlak.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Reza Aldo Agusta tidak memiliki alasan hukum.

Penggugat berargumen bahwa eksistensi frasa ‘jasa pendidikan’ dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan bertentangan dengan konstitusi.

Dia mendalilkan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan mengubah orientasi penyelenggaraan pendidikan dari sarana mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sarana mencari keuntungan. Pemohon juga mengkhawatirkan eksistensi frasa tersebut menimbulkan dualisme pengaturan dengan UU Sisdiknas maupun UU PT.

Pemohon mencontohkan penyelenggara pendidikan dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi telah dibatasi pada badan hukum nirlaba. Bertolak belakang dengan itu, UU Perdagangan memungkinkan jasa perdagangan digarap oleh perorangan dan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, baik bertujuan nirlaba atau tidak.

Penggugat meyakini pendidikan yang menjadi komoditas perdagangan berpotensi melepaskan tanggung jawab negara dalam pendidikan. Salah satu bentuk kehadiran negara itu adalah menjamin biaya terjangkau bagi para peserta didik.

Di samping membantah dalil-dalil tersebut, MK juga menilai Reza Aldo Agusta tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pasalnya, tidak ada korelasi antara biaya pendidikan di kampusnya dengan keberadaan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper