Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sehingga vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa pemberian grasi adalah hak konstitusional presiden. Akan tetapi ada ketentuannya.
“Mekanisme dan tata cara inilah yang menjamin objektivitas dalam pemberian grasi itu. Apakah sejalan dengan komitmen beliau berantas korupsi ya tentu publik yang akan menilai,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Benny menjelaskan bahwa saat ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden selama dua tahun, SBY tak pernah memberi keringanan kepada para koruptor. Apapun alasan yang dialami terpidana.
“Beliau dulu menjanjikan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Tentu memimpinnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia punya hak itu tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif,” jelas Benny.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.