Kabar24.com, JAKARTA — Usia renta dan masalah kesehatan menjadi alasan permohonan grasi dari terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Annas Maamun kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan bahwa permohonan grasi mantan Gubernur Riau itu terkait dengan alasan kepentingan kemanusiaan.
Menurut Ade, grasi dapat diberikan berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Dalam peraturan itu, pertimbangan pemberian grasi salah satunya adalah usia terpidana sudah di atas 70 tahun.
"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade, Selasa (26/11/2019).
Ade juga menjelaskan alasan yang disampaikan Annas dalam surat permohonan grasi tersebut. Alasan itu antara lain usia telah berusia 78 tahun yang dinilai sudah uzur; mulai renta; dan kesehatan sudah mulai menurun.
Annas juga disebut Ade mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter antara lain PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden [Jokowi]," kata Ade.
Untuk itu, Ade menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut demi kepentingan kemanusiaan. Hal itu menurutnya berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU No. 5 tahun 2010.
"Selanjutnya Presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," tuturnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan grasi pada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun.
Anas yang juga mantan Gubernur Riau tersebut mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019 mendatang. Grasi itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.
Pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun. Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dengan demikian, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 yang seharusnya pada 3 Oktober 2021.
Kendati demikian, denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku dan telah dibayar pada 11 Juli 2016.
Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018.
Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.