Bisnis.com, JAKARTA - Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020 dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada. Ini tahapan dan jadwal lengkapnya.
Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Berikut 24 tahapan Pilada Serentak 2020:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September - 1 Oktober 2019
2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)
3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 - 21 Agustus 2020)
4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 - 23 Agustus 2020)
5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 - 27 Maret 2020)
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 - 22 September 2020)
7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (9 Desember 2019 – 3 Maret 2020)
8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota (11 Desember 2019 – 5 Maret 2020)
9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)
13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)
14. Masa Kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)
17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)
18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)
19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)
20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)
21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)
22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)
23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)
24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU).