Bisnis.com, JAKARTA -- Grup Bakrie memastikan pihaknya membentuk tim untuk berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencari perhitungan terbaik penyelesaian masalah dana talangan pada korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.
Anindya N. Bakrie, Direktur Utama Bakrie and Brother Tbk., menuturkan diskusi penyelesaian dana talangan masih terus dijalankan. Untuk itu pihaknya menunggu hasil dari tim yang berkomunikasi dengan pemerintah ini.
"Kita ingin solusi yang baik. Kita menghormati apa yang diarahkan oleh pemerintah," kata Anindya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Pada 2015 lalu, pemerintah mengucurkan dana talangan kepada Lapindo milik Grup Bakrie senilai Rp827 miliar. Dana talangan ini diambil dari APBN 2015.
Dalam skema dana talangan ini, Grup Bakrie harus mengembalikan dalam 4 tahun atau paling lambat 10 Juli 2019. PT Minarak Lapindo harus mengembalikan pinjaman ini berikut bunganya sebesar 4,8% per tahun.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan seperti dilansir Bisnis, Total tunggakan PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah beserta bunga dan denda mencapai Rp1,76 triliun.
Anindya tidak dapat memperkirakan jangka waktu negoisasi hutang ini dapat dilakukan. Meski begitu ia memastikan baik grup dalam Keluarga Bakrie maupun pemerintah akan mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan ini.
"[Target penyelesaian] Kita serahkan pada tim," katanya.
Anindya N. Bakrie, Direktur Utama Bakrie and Brother Tbk., menuturkan diskusi penyelesaian dana talangan masih terus dijalankan. Untuk itu pihaknya menunggu hasil dari tim yang berkomunikasi dengan pemerintah ini.
"Kita ingin solusi yang baik. Kita menghormati apa yang diarahkan oleh pemerintah," kata Anindya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Pada 2015 lalu, pemerintah mengucurkan dana talangan kepada Lapindo milik Grup Bakrie senilai Rp827 miliar. Dana talangan ini diambil dari APBN 2015.
Dalam skema dana talangan ini, Grup Bakrie harus mengembalikan dalam 4 tahun atau paling lambat 10 Juli 2019. PT Minarak Lapindo harus mengembalikan pinjaman ini berikut bunganya sebesar 4,8% per tahun.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan seperti dilansir Bisnis, Total tunggakan PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah beserta bunga dan denda mencapai Rp1,76 triliun.
Anindya tidak dapat memperkirakan jangka waktu negoisasi hutang ini dapat dilakukan. Meski begitu ia memastikan baik grup dalam Keluarga Bakrie maupun pemerintah akan mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan ini.
"[Target penyelesaian] Kita serahkan pada tim," katanya.