Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Moeldoko, Forum Masyarakat Kendeng Tagih Janji Jokowi

Forum Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng kembali menagih janji Presiden Joko Widodo terkait implementasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Petani Pegunungan Kendeng memasung kakinya dengan semen, menuntut penghentian izin lingkungan pembangunan dan pertambangan Pabrik PT.Semen Indonesia, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Petani Pegunungan Kendeng memasung kakinya dengan semen, menuntut penghentian izin lingkungan pembangunan dan pertambangan Pabrik PT.Semen Indonesia, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng kembali menagih janji Presiden Joko Widodo terkait implementasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Koordinator Forum Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno mengatakan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko adalah untuk membicarakan tindak lanjut KLHS.

“Ya yang 2016 kita ketemu Pak Jokowi itu. Itu kan dua tahun selesai [KLHS]. Setelah selesai, terus kemarin ada pemilu ini kan kami juga tenang kan, Pak Jokowi sudah dilantik. Lha kami mau menanyakan tindak lanjut KLHS itu melalui Pak Moeldoko,” jelasnya di KSP, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, KLHS tersebut merupakan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga wajib dijadikan acuan untuk menentukan peraturan daerah (perda) tata ruang. Selain itu, dia menambahkan KLHS juga wajib dijadikan acuan untuk menentukan arah pembangunan jangka menengah dan panjang.

Tapi nyatanya, Gunretno menyampaikan KLHS tidak dijadikan acuan dalam revisi perda tata ruang provinsi dan kabupaten pada awal tahun ini. Sebagai informasi, Kawasan Pegunungan Kendeng berada di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Revisinya tahun 2019 awal ini sudah mulai revisi. Kami juga sudah menyampaikan dari awal, KLHS harus dijadikan pijakan untuk menentukan peruntukan arah suatu kawasan. Tapi sempat kami harus audiensi, aksi, untuk sementara Kendeng masih ditetapkan sebagai calon tambang. Padahal di KLHS, rekomendasinya itu tidak boleh ada keluar izin baru,” tekannya.

Sementara itu, dia mengakui Moeldoko berjanji untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut. Namun, dia memastikan para petani Kendeng akan terus menagih implementasi KLHS untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper