Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menkumham Yasonna H. Laoly pada Senin (18/11/2019).
Yamitema diperiksa berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Penyidik rampung memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik melakukan klarifikasi langsung terhadap Yamitema Laoly dalam pemeriksaan kali ini.
"Diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," ujar Febri.
Dalam pemeriksaan, Yamitema berkapasitas selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan, Sumatra Utara.
Febri tak merinci lebih jauh soal materi penyidikan lain terhadap Yamitema yang hari ini diperiksa dengan penjadwalan ulang sebagai penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (11/11/2019) Yamitema urung hadir ke KPK dengan alasan surat belum diterima di kediamannya, Medan.
Sementara itu, Yamitema tak menampik bahwa dirinya mengenal tersangka Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari.
Hanya saja, dia mengaku tak didalami soal proyek-proyek di Kota Medan dan hanya didalami penyidik seputar pekerjaannya.
"Nggak ditanya. Tanya ke penyidik," tutur dia yang diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Tak hanya itu, Yamitema mengaku tak pernah ada kerja sama proyek antara perusahaan yang dipimpinnya bersama dengan Pemkot Medan.
"Nggak ada. Nggak pernah," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019. Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.